Kemenkum Sumut Gencarkan Sosialisasi Kekayaan Intelektual
SUARASUMUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara terus menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat daerah. Upaya ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha, seniman, dan masyarakat adat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu, menyampaikan bahwa banyak potensi lokal yang belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik itu karya seni, produk kuliner khas, maupun pengetahuan tradisional. “Kita ingin setiap potensi itu memiliki perlindungan hukum agar tidak diklaim pihak luar,” ujarnya saat sosialisasi di Kabupaten Dairi.
Sosialisasi tersebut menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari UMKM, mahasiswa, hingga tokoh adat. Dalam setiap kegiatan, peserta diberikan pemahaman seputar hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga indikasi geografis yang relevan dengan kekayaan lokal masing-masing wilayah.
Salah satu contoh konkret adalah kopi Sidikalang yang telah diupayakan perlindungannya sebagai indikasi geografis. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan nama dan kualitas kopi tidak dapat ditiru oleh produk sejenis dari luar daerah, sehingga nilai jualnya meningkat dan petani memperoleh manfaat ekonomi langsung.
Baca juga: Belum Dapat Izin, Pembangunan Tower BTS di Buaram Indah Kota Tangerang di Hentikan
Kemenkumham Sumut juga membuka layanan konsultasi langsung dan pendaftaran kekayaan intelektual secara daring melalui pos pelayanan terpadu. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat di daerah terpencil yang selama ini kesulitan mengakses informasi dan pengurusan KI.
Para pelaku UMKM yang hadir menyambut baik program ini. Salah satunya, Ani br. Ginting, pengrajin ulos asal Karo, mengaku baru tahu bahwa motif tenun buatannya bisa didaftarkan sebagai hak cipta. “Selama ini saya takut ditiru, tapi tidak tahu harus bagaimana. Sekarang jadi lebih paham,” katanya.
Selain meningkatkan kesadaran, program ini juga bertujuan mendorong tumbuhnya industri kreatif berbasis kearifan lokal. Pemerintah berharap melalui perlindungan hukum yang memadai, masyarakat akan semakin berani berinovasi dan menciptakan karya yang dapat bersaing secara global.
Langkah Kemenkumham Sumut ini menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan hukum yang inklusif, di mana perlindungan atas hasil karya dan pengetahuan tradisional menjadi fondasi dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Respon (1)
Komentar ditutup.