Manajer dan Supervisor SPBU di Medan Didakwa Oplos BBM Pertalite Bersubsidi
SUARASUMUT – Dua petinggi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan, Sumatera Utara, resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum atas dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi. Keduanya adalah seorang manajer berinisial RA dan supervisor SPBU berinisial SH, yang dituduh secara sistematis mencampurkan BBM bersubsidi dengan zat tambahan demi meraup keuntungan lebih.
Persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu mengungkap praktik curang yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Modusnya, pelaku mencampur Pertalite bersubsidi dengan cairan non-standar lalu menjualnya sebagai BBM murni kepada konsumen. Aksi ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan mesin kendaraan masyarakat.
Jaksa menjelaskan bahwa praktik oplosan itu dilakukan secara terorganisir di area belakang SPBU, dengan bantuan alat sederhana yang tidak terdeteksi oleh pengawasan rutin. Dalam dakwaan disebutkan, tindakan tersebut telah merugikan negara karena menyalahgunakan alokasi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya itu, pengoplosan tersebut juga mengganggu distribusi energi nasional yang tengah berupaya dikelola dengan sistem digital dan terpantau ketat oleh Pertamina dan Kementerian ESDM. “Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak tatanan distribusi energi nasional,” tegas jaksa dalam persidangan.
Pihak Pertamina, melalui siaran pers terpisah, menyatakan bahwa SPBU terkait langsung dibekukan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga memastikan akan menindak tegas seluruh mitra SPBU yang terlibat dalam praktik curang, serta memperketat sistem audit dan pengawasan harian di lapangan.
Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat dan pengamat energi. Banyak yang mengecam lemahnya pengawasan di lapangan serta mengkritisi bagaimana pihak SPBU bisa leluasa melakukan aksi merugikan ini tanpa terdeteksi dalam waktu lama. “Ini bukti bahwa sistem pengawasan masih perlu diperbaiki,” ujar Faisal, pengamat energi dari Universitas Sumatera Utara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya hanya “menjalankan instruksi atasan” dan tidak berniat merugikan negara. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya tekanan kerja dan minimnya pelatihan tentang tata kelola BBM bersubsidi sebagai bagian dari pembelaan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pertamina dan aparat kepolisian. Publik kini menanti sejauh mana vonis hukum akan dijatuhkan kepada pelaku, dan apakah kasus ini akan membuka tabir praktik serupa di SPBU-SPBU lain di Sumatera Utara.
Respon (1)
Komentar ditutup.