Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap buron bernama Januar Murdianto alias Jawir. Jawir sebelumnya kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” kata Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Januar ditangkap Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Januar merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul.
Januar dibekuk di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tim gabungan jaksa menangkap Januar yang sedang mendatangi kantor pacarnya.
Januar lalu dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk kemudian diserahkan kembali ke rutan tempat Terdakwa ditahan sebelumnya, yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Januar melarikan diri dari PN Jakut setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Januar didakwa atas pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Januar kabur saat akan diadili di PN Jakut pada Selasa (6/5). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan penuntut umum Erni Pramonti
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejari Jakut, Rico, mengatakan para tahanan yang akan diadili tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel yang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota kepolisian.
Lalu, pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB