Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Wanita Asal Pematangsiantar Terdakwa Kasus TPPO Diadili di PN Medan

Shoppe Mall

Wanita Asal Pematangsiantar Terdakwa Kasus TPPO Diadili di PN Medan

WARTASUMUT – Seorang wanita asal Pematangsiantar, berinisial SM (35), menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaksa penuntut umum mendakwa SM sebagai perekrut dan perantara pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri tanpa izin resmi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa SM merekrut sedikitnya lima perempuan muda dari berbagai daerah di Sumatera Utara dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Namun, para korban ternyata diberangkatkan secara ilegal melalui jalur tidak resmi dan mengalami eksploitasi di negara tujuan.

Shoppe Mall

“Para korban dijanjikan gaji tinggi dan dokumen lengkap, tapi pada kenyataannya mereka diberangkatkan tanpa paspor yang sah dan dipekerjakan dalam kondisi tidak layak,” ujar jaksa dalam persidangan. SM diduga menerima komisi dari jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal yang lebih besar.

Persidangan ini menarik perhatian publik dan aktivis perlindungan perempuan serta anak. Mereka menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari praktik perdagangan manusia yang masih marak, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan akses informasi terbatas.

Baca juga: Gelar Pesta Rakyat 2025, Ribuan Warga Periksakan Kesehatan Gratis

Kuasa hukum terdakwa mencoba membela dengan menyatakan bahwa kliennya juga menjadi korban penipuan sindikat dan tidak mengetahui bahwa proses pengiriman tersebut melanggar hukum. Namun jaksa menegaskan bahwa SM telah melakukan perekrutan secara sadar dan menerima keuntungan dari setiap korban yang dikirimkan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Erna Simanjuntak menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi, termasuk korban yang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Proses ini diharapkan dapat membuka lebih jelas jaringan TPPO yang lebih luas.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. “Kami ingin memastikan mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” kata perwakilan LPSK, Andri Gunawan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu muluk. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memberantas sindikat perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

Shoppe Mall

Respon (1)

Komentar ditutup.